BKIPM Musnahkan Ratusan Lembar Kulit Biawak Ilegal di Jambi
Minggu, 30 September 2018 – 18:40 WIB
Barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman Tiki atas nama Agus, dan hanya beralamatkan Kota Jambi dengan tujuan Karawang Jawa Barat.
Barang tersebut diduga melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 6 huruf (a) dan (c) Jo Pasal (1) angka (10). (pds)