BKN Anulir Kebijakan Pj Bupati Tana Tidung Mutasi 46 Pegawai
Sabtu, 18 April 2015 – 21:43 WIB
2. Pengangkatan pejabat structural eselon III dan IV di KTT yang dilantik tanggal 16 Februari 2015, melalui surat Pj Bupati KTT No 821.2/322/2015 adalah melanggar ketentuan perundang-undangan karena telah ditetapkan oleh Pejabat Bupati yang tidak mempunyai kewenangan sesuai peraturan yang berlaku.
3. Mencabut Surat Keputusan Pj Bupati KTT No 821.2/322/2015 tanggal 16 Februari 2015 tentang pengangkatan dalam Jabatan Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Pemkab KTT dan mengembalikan pejabat yang dilantik berdasarkan SK Pj Bupati KTT No : 821.2/322/2015 tanggal 16 Februari 2015