BKN Ingatkan Penjabat Kepala Daerah soal Pengangkatan & Pemberhentian Pegawai, Jangan Sembarangan!
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan Penjabat (Pj.) kepala daerah soal pengangkatan dan pemberhentian pegawai. Tidak boleh sembarangan, karena ada aturan mainnya.
Perpres Nomor 116 Tahun 2022 mengizinkan Pj.kepala daerah mengangkat dan memberhentikan pegawai, tetapi ada persyaratannya.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN Otok Kuswandaru mengatakan, tahun ini adalah momentum yang tepat untuk menerapkan Perpres tersebut. Pasalnya, ini menjadi tahun akhir periode jabatan beberapa kepala daerah.
"Pasal 25 Perpres 116 Tahun 2022 menjadi sebuah bentuk quality assurance yang mana para pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah (Penjabat/Pj)," kata Otok dikutip dari laman BKN, Selasa (11/10).
Dia menegaskan bagi Penjabat yang akan melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, serta mutasi kepegawaian harus mengantongi pertimbangan teknis (pertek) kepala BKN.
Aturan mainnya lanjutnya ditetapkan Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, sambung Deputi Otok, Pasal 19 Perpres tersebut menyebutkan bahwa Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif jika instansi pemerintah tidak menjalankan amanat Perpres. Tindakan administratif yang dilakukan BKN berupa:
a. peringatan;