BKN Ingatkan Penjabat Kepala Daerah soal Pengangkatan & Pemberhentian Pegawai, Jangan Sembarangan!
Selasa, 11 Oktober 2022 – 20:54 WIB
Menurutnya, setiap unit kerja wajib mengambil peran aktif dalam menjalankan mandat dan perintah yang tertuang dalam Perpres ini.
Senada itu, Deputi Bidang Wasdal mengatakan dibutuhkan kolaborasi di lingkungan internal BKN dalam menjalankan Perpres ini.
Selain itu, kolaborasi dengan pihak eksternal selaku stakeholder BKN seperti KemenPAN-RB, LAN, dan KASN juga harus ditingkatkan.
"Perpres ini mempertegas peran BKN dalam menyelelenggarakan pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen ASN," pungkas Otok Kuswandaru. (esy/jpnn)