BKN Ingatkan Penjabat Kepala Daerah soal Pengangkatan & Pemberhentian Pegawai, Jangan Sembarangan!
b. pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN;
c. pemblokiran data kepegawaian dan atau layanan kepegawaian;
d. pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden;
e. pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan Presiden, dan/atau;
f. rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden.
Selain itu, dalam melaksanakan Pasal 19, BKN melakukan kolaborasi pentahelix khususnya dengan KemenPAN-RB, KASN, dan LAN sesuai dengan bunyi Pasal 19 Ayat (3)
Sementara itu, Wakil Kepala (Waka) BKN Supranawa Yusuf mengatakan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2022 bukan ekslusif menjadi tugas kedeputian bidang Wasdal saja, tetapi juga tugas seluruh pegawai BKN.
Waka BKN mengajak seluruh komponen dari BKN, baik kedeputian, kantor regional, dan pusat-pusat untuk berkolaborasi.