Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BKN Ingatkan PPK Tidak Melindungi ASN Pelanggar Netralitas, SK Bisa Dicabut!

Selasa, 06 Februari 2024 – 21:16 WIB
BKN Ingatkan PPK Tidak Melindungi ASN Pelanggar Netralitas, SK Bisa Dicabut! - JPNN.COM
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto (kanan) meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK untuk menjaga netralitas. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Dengan adanya kolaborasi pengelolaan data terintegrasi ini, penanganan netralitas yang dilakukan oleh BKN dan K/L terkait Keputusan Bersama akan terpantau secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih,” terangnya.

Lebih lanjut SBT yang telah diluncurkan pada 21 Maret 2023 ini sudah dapat dimanfaatkan oleh PIC yang ditunjuk dari masing-masing K/L untuk kepentingan penanganan pelanggaran netralitas pegawai ASN sesuai dengan surat KemenPAN-RB Nomor: B/26/S.SM.00.01/2023.

Proses penanganan melalui SBT diawali dengan Bawaslu melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat. 

"Hasil pengecekan Bawaslu kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh KASN melalui pemberian rekomendasi kepada PPK Instansi untuk menindaklanjuti ASN yang sudah terbukti melakukan pelanggaran netralitas sesuai PP 94/2021," tuturnya.

BKN kemudian memastikan apakah PPK Instansi telah melakukan penjatuhan disiplin terhadap pelanggaran netralitas ASN sudah sesuai atau tidak dengan ketentuan disiplin melalui Integrated Discipline atau disingkat dengan I’Dis.

Sementara, jika rekomendasi penjatuhan disiplin tidak dijalankan oleh PPK Instansi selama 14 hari kerja, BKN akan melakukan tindakan pengendalian mulai dari  peringatan, teguran sampai dengan pemblokiran data kepegawaian. 

Termasuk jika penjatuhan disiplin yang dilakukan PPK keliru, BKN dapat membatalkan Surat Keputusan atau SK yang diterbitkan PPK Instansi sesuai dengan Peraturan Presiden 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN. 

Rapat Koordinasi Satgas Netralitas yang dihadiri seluruh instansi pemerintah ini juga menghadirkan masing-masing perwakilan Satgas Netralitas untuk menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN sesuai peran masing-masing Satgas. (esy/jpnn)

BKN ingatkan PPK tidak melindungi ASN yang melanggar netralitas, SK bisa dicabut!

Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News