BKN: PPPK Itu Kelas Atas, Syaratnya Harus Lebih Berat daripada CPNS
"Jadi ormasi pengadaan barang dan jasa, otomatis lembaga berwenang yang mengeluarkan sertifikasinya adalah LKPP," ucapnya.
Dia menegaskan, PPPK itu untuk jabatan profesional yang tidak bisa diisi PNS.
Paling penting lagi, PPPK itu bukan semata untuk honorer, makanya persyaratan memang dibuat untuk merekrut tenaga profesional sesuai keahliannya.
Sayangnya, kata Deputi Suharmen, banyak yang salah mengartikan seolah-olah PPPK itu untuk tenaga honorer. Padahal menurut PP 49/2018 tidak demikian.
"Mohon dimengerti, PPPK itu untuk tenaga profesional. Mereka direkrut untuk melakukan percepatan perbaikan di pemerintahan. Itu sebabnya kenapa harus ada sertifikasi," seru Suharmen.(esy/jpnn)