BKN Sebut PNS Bisa Berpoligami, Ada Ketentuannya, Kumpul Kebo?
jpnn.com, JAKARTA - Keinginan PNS untuk berpoligami ternyata ada aturannya di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta mengatakan PP 10/1983 menghargai PNS yang ingin berpoligami.
"Pasal 2 Ayat (1) dalam PP tersebut menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib mengumumkannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya- 1 tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," tutur Yuyud dikutip dari laman BKN, Kamis (1/6).
Yuyud melanjutkan bahwa PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, keempat.
Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Syarat alternatif
Syarat ini terdiri dari istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau istiri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.