Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BKN Setuju Tunjangan Pensiun Hakim Ditambah, Asalkan...

Senin, 13 April 2015 – 11:55 WIB
BKN Setuju Tunjangan Pensiun Hakim Ditambah, Asalkan... - JPNN.COM
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak keberatan atas rencana kenaikan tunjangan pensiun hakim. Hanya saja, ini harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

"Boleh-boleh saja kalau ada usulan tunjangan pensiun hakim ditambah. Namanya juga usulan, siapapun bisa mengusulkan. Namun dilihat lagi, apakah anggaran negara memadai untuk menambah tunjangan pensiun hakimnya," kata Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN, M. Syuhadhak, Senin (13/4).

Dia menyebutkan, pihaknya sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Mahkamah Agung (MA) membahas penetapan pensiun hakim yang saat ini lebih rendah dari PNS. 

Besaran pensiun untuk hakim ditetapkan berdasarkan PP No 15 Tahun 2008, yang hingga saat ini belum pernah diubah. Padahal peraturan gaji PNS hampir tiap tahun mengalami kenaikan.

Sementara Kepala Badan Urusan Administrasi MA, Aco Nur menyatakan banyak pensiunan hakim mengeluhkan kecilnya tunjangan yang mereka terima. Rendahnya besaran uang pensiun hakim lebih rendah dibanding pensiunan PNS karena PP 15/2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama serta janda/dudanya belum dicabut.

"Para pensiunan hakim sering menyampaikan aspirasi terkait besarnya uang pendiun yang diterima. Berdasarkan UU 5/2014, jabatan hakim adalah pejabat negara. Itu sebabnya kami sharing dengan BKN untuk mencari solusinya," terangnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak keberatan atas rencana kenaikan tunjangan pensiun hakim. Hanya saja, ini harus disesuaikan dengan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close