BKN Tolak SPTJM Walikota
Surat resmi itu, lanjut Saleh, akan dijadikan dasar BKD untuk menyampaikan kepada Wali Kota Medan mengenai alasan penolakan sehingga dapat ditentukan langkah apa yang akan diambil kedepannya.
"Sampai saat ini belum ada surat resmi dari BKN Regional VI tentang penolakan SPTJM honorer K2 Kota Medan," ungkapnya.
Dengan adanya penolakan ini, membuat honorer K2 Kota Medan mejadi risau. Pasalnya, ratusan honorer yang didominasi oleh guru itu sudah terlalu lama menunggu diterbitkannya NIP.
Sekjed Presidium FHI Pusat, Eko Imam Suryanto menyesalkan apa yang dilakukan BKD dengan merevisi tanpa adanya persetujuan dari BKN.
"Sudah jelas kalau redaksi SPTJM diganti, maka makna surat tersebut akan berubah secara keseluruhan jadi wajar apabila BKN menolak SPTJM tersebut," sesal Eko.
Eko juga tidak habis fikir dengan apa yang dilakukan oleh Pemko Medan khususnya BKD yang mempersulit proses honorer K2 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Memang yang meluncurkan dan mengumumkan peserta honorer K2 lulus menjadi CPNS yakni BKN, tapi jangan lupa usulan awal honorer K2 itu tetap dari Pemko Medan. Jadi wajar BKN meminta pertanggungjawaban atas usulan tersebut," tegasnya.
Eko kembali mengancam untuk mengerahkan seluruh honorer K2 beserta keluarganya yang lulus menjadi CPNS untuk bertemu langsung dengan Wali Kota Medan guna meminta agar menandatangani SPTJM sesuai surat edaran Menpan.