Blackberry Senilai Rp3,6 M Masuk Ilegal
Rabu, 22 April 2009 – 09:46 WIB
Dia juga mengatakan, awalnya penyitaan BB yang dibawa penumpang itu lantaran mereka membawa masuk barang ini tanpa mengisi CD (custom declaration, Red) saat membawa masuk barang ini ke tanah air. Hal itu tentu saja melanggar Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang kepabeanan yang menyatakan untuk membawa masuk barang dari luar negeri maksimal USD 250 tiap orang. "Kalau membawa barang lebih dari itu, maka akan dikenakan pajak tergantung dari jenis barangnya," ungkap pejabat yang akrab dipanggil Eko tersebut.
Penasehat Asosiasi Pengusaha dan Importir Telepon Genggam, Alie Cendriawan mengatakan, maraknya percobaan penyelundupan memang karena banyaknya regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pengusaha yang bergerak dalam importasi ponsel.
"Bayangkan, seorang importir harus memiliki 7 izin baru bisa mengimpor ponsel seperti Blackberry ke tanah air," terangnya. Dia juga mengatakan, bahkan waktu impor yang awalnya dua hari, dengan Permendag yang baru efektif diberlakukan pada Februari 2008 lalu juga menambah panjang waktu impor ponsel dari dua hari menjadi 7 hari.