Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Blakblakan, Kepala ICU RS Keluhkan Fasilitas BPJS

Sabtu, 07 Januari 2017 – 05:32 WIB
Blakblakan, Kepala ICU RS Keluhkan Fasilitas BPJS - JPNN.COM
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Menurutnya, rumah sakit tidak mampu untuk menutup hal tersebut. “Ketika pasien butuh obat, tetapi tidak tersedia di formulariumnya BPJS, pasien tidak boleh membeli obat itu. Tapi pihak rumah sakit lah yang harus mengcover. Ini kan sama saja dengan bentuk dzalim,” tegasnya.

“Pertanyaannya, mau sampai kapan seperti ini,” imbuhnya. Saat ini pihaknya menginginkan adanya perbaikan dari aturan tersebut, sehingga bisa menghasilkan aturan yang sama-sama menguntungkan dari pihak manapun.

Asuransi berjalan lancar, rumah sakit tidak merasa terbebani, masyarakatpun juga enak. Karena saat ini yang membuat frustasi yakni berasal dari permasalahan obat tersebut.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Malang Indry Kurnia menyatakan, prinsipnya kalau di era JKN manakala peserta dirawat di rumah sakit sesuai dengan haknya, tidak akan menambah biaya sama sekali.

“Obatnya itu semua ada di dalam formularium nasional (fornas), yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” kata dia.

Misalkan obat tidak ada di dalam fornas, lanjut Indry, sebetulnya pasien boleh dibelikan obat melalui formularium yang ada di rumah sakit-rumah sakit.

Intinya ketika obat yang tidak ada di fornas, rumah sakit bisa memberikan melalui formularium. “Karena JKN membayar ke rumah sakit sudah paket. Jadi sudah termasuk semuanya,” terangnya. Memang diharapkan pasien tidak membeli obat, karena tidak ingin memberatkan pasien.

“Di ketentuan JKN memang seperti itu. Sesuai dengan haknya tidak menambah biaya,” lanjutnya. Jadi, istilahnya semuanya dilimpahkan dan menjadi tanggung jawab rumah sakit.

JPNN.com - Kepala ICU Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang Wiwi Jaya mewakili beberapa dokter yang ada di Malang menyampaikan, ada hal-hal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News