Blakblakan, Kepala ICU RS Keluhkan Fasilitas BPJS
Kemudian bagaimana dengan swasta? Nah ini lah yang selama ini menjadi pertanyaan, karena hingga saat ini belum ada solusinya.
“Yang kasihan tidak hanya dari pasien, tetapi juga rumah sakit,” ucapnya. Dia mengatakan, saat ini pihaknya hanya bisa menurut dengan ketentuan Permenkes 64 tersebut. Karena hal tersebut sudah sesuai dengan undang-undang (UU).
“UU mengatakan bahwa semua warga negara harus dicover oleh BPJS dan semua rumah sakit harus melayani BPJS. UU kan mau tidak mau harus dilaksanakan,” kata dia.
Dikatakan, dengan adanya Permenkes 64 ini justru semakin memberatkan lagi.
Kenapa ? Wiwi menjelaskan, dulu sempat ada istilah iur biaya. Yaitu adanya subsidi silang ketika pasien ingin naik kelas. Contohnya dari kelas 2 naik ke VIP tentu biayanya berbeda.
Dengan demikian kelas VIP harganya lebih mahal. Namun setelah diberlakukannya Permenkes 64, iur biaya dihapuskan.
“Pasien hanya boleh menambah biaya kamar. Akhirnya rumah sakit jadi kebingungan. Dengan fasilitas lebih tinggi, rumah sakit harus mengcover semuanya,” keluhnya.
Karena hal itulah, beberapa daerah akhirnya memutuskan kerjasama dengan BPJS.