Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BLI KLHK dan CIFOR Inisiasi Paradigma Baru Penelitian dan Pengembangan

Selasa, 26 Februari 2019 – 20:35 WIB
BLI KLHK dan CIFOR Inisiasi Paradigma Baru Penelitian dan Pengembangan - JPNN.COM
BLI KLHK menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), bersama dengan Direktur Jenderal CIFOR, Robert Nasi, di Bogor. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia kini menyongsong paradigma baru dalam penelitian dan pengembangan bidang lingkungan hidup dan kehutanan terus dilakukan.

Hal ini ditandai dengan fase baru kerjasama Badan Litbang dan Inovasi (BLI) KLHK dengan Center for International Forestry Research (CIFOR), yang selama ini telah berlangsung sejak tahun 1997.

"Kerja sama ini merupakan salah satu bentuk langkah korektif untuk mengelola tantangan kompleks hutan tropis Indonesia, sekaligus sebagai paradigma baru dalam penelitian dan pengembangan," tutur Agus Justianto, Kepala BLI KLHK, saat mewakili Menteri LHK, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), bersama dengan Direktur Jenderal CIFOR, Robert Nasi, di Bogor (26/02).

Agus mengatakan sebagai negara yang memiliki sumber daya alam melimpah, Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks.

"Pada 2000-an, laju deforestasi yang tercatat adalah 3,51 juta ha / tahun, tahun 2015 menunjukkan 1,09 juta ha / tahun. Lintasan kebijakan dan tindakan baru membanjiri untuk mengatasi ancaman. Setelah 4 tahun, pada 2018 tercatat laju deforestasi 0,48 juta ha / tahun, berkurang enam kali lipat dari tahun 2000," tutur Agus.

Dia menjelaskan pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya hutan dan sektor kehutanan.

Langkah-langkah tersebut antara lain untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Unit Pengelolaan Hutan (UPH); inisiatif reboisasi; program penanaman di area yang dialokasikan untuk program kehutanan sosial berbasis masyarakat;

pencegahan deforestasi dengan mengurangi dan mengendalikan pemanenan kayu di Kawasan Hutan alami, dan implementasi moratorium “pelepasan” (pemindahan permanen dari Kawasan Hutan), dari Kawasan Hutan untuk pengembangan perkebunan pertanian.

Pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya hutan dan sektor kehutanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News