Blokir Rekening OC Kaligis Dibuka, Karyawan Akhirnya Gajian, Tepuk Tangan Menggema
Berdasarkan hemat majelis, kata Tito, pemblokiran itu tidak dibenarkan karena terdakwa didakwa melakukan suap, dan tidak dipidana pencucian uang. Seandainya benar ada rentetan perkara dan dicurigai terkait perkara lain, harus juga ada waktu berapa lama harus diblokir. Hal itu sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Berdasarkan pertimbangan majelis, pemblokiran itu terburu-buru dan prematur. Majelis berpendapat rekening Kaligis di sejumlah bank itu harus dibuka kembali. "Mengabulkan permohonan terdakwa," kata Hakim Tito.
Majelis hakim juga memerintahkan agar JPU KPK membuka kembali pemblokiran rekening tersebut. "Memerintahkan Penuntut Umum melaksanakan penetapan ini," ujar Tito. Setelah ketetapan dibacakan, keluarga dan simpatisan Kaligis bertepuk tangan. Tepuk tangan dari pendukung Kaligis menggema di dalam ruang sidang (boy/jpnn)