Blokir Rekening OC Kaligis Dibuka, Karyawan Akhirnya Gajian, Tepuk Tangan Menggema
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan terdakwa Otto Cornelis Kaligis, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekening-rekening yang diblokir.
Majelis berpandangan bahwa rekening yang diblokir itu tidak ada kaitannya dengan perkara a quo, yakni dugaan suap terhadap Hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumut.
Ketetapan itu dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor sebelum membacakan vonis untuk Kaligis dalam perkara suap Hakim PTUN Medan, Kamis (17/12).
"Sebelum membacakan putusan, maka kami akan bacakan ketetapan terkait hal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang yang baru dimulai pukul 16.45 itu.
Hakim Anggota Tito Suhud menegaskan majelis sudah membaca permohonan Kaligis tertanggal 26 Oktober 2015, termasuk juga pertimbangan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Dalam permohonannya, Kaligis menyatakan pemblokiran rekening itu tidak berdasar, tak ada perintah pengadilan, tanpa pemberitahuan kepadanya.
Tito menambahkan, dalam permohonan itu juga Kaligis menyampaikan bahwa akibat pemblokiran rekening itu ia tidak dapat membayar sekitar 80 karyawan, termasuk office boy, karyawan yang disekolahkan ke luar negeri dan orang-orang yang dinafkahinya.
Sementara, kata Tito, pertimbangan JPU KPK bahwa pemblokiran itu dilakukan untuk kepentingannpengembangan penyidikan.