Blokir Tol Jatibening, Warga Bakar Mobil Jasa Marga
Buntut Penutupan Terminal BayanganSabtu, 28 Juli 2012 – 01:01 WIB
Sebenarnya, penertiban terminal bayangan ini dilakukan sesuai UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 dan PP RI No 15 Tahun 2005 Pasal 41 yang melarang menaikkan atau menurunkan penumpang di jalan tol. "Karena terminal itu seringkali menimbulkan kecelakaan. Bahaya bila banyak bus berhenti dan kendaran dari belakangnya jalan dalam kecepatan tinggi. Kecelakaan besar bisa terjadi," tuturnya.(dny/dni)