BNBR Ajukan Kredit USD 437 juta
Rabu, 18 Januari 2012 – 11:15 WIB
JAKARTA - PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) kembali mengajukan pinjaman lunak kepada Credit Suisse AG cabang Singapura. Itu setelah manajemen bersama Long Haul Holding Ltd menandatangani perjanjian kredit fasilitas pinjaman (term loan facility) sebesar USD 437 juta dari Credit Suisse. Fakta itu seakan mengabaikan urusan utang yang bakal jatuh tempo Maret 2012. "Structuring agentnya adalah Credit Suisse," kata Sri Dharmayanti, Sekretaris perusahaan, di Jakarta, Selasa (17/1). Dari pinjaman Credit Suisse itu, alokasi fasilitas pinjaman Bakrie & Brothers mendapat kucuran sebesar USD 193.969.516,70. Merujuk perjanjian yang disepakati bersama, Bakrie & Brothers mempunya tanggungan kewajiban berbeda dengan Long Haul Holding, perusahaan yang berkedudukan di Nevis, West Indies.
Sayangnya, manajemen tidak mengungkap secara detail penggunaan dana hasil fasilitas pinjaman tersebut. Namun, perusahaan memastikan bahwa fasilitas pinjaman bukan transaksi terafiliasi seperti diatur dalam ketentuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. "Jelas ini di luar transaksi terafiliasi," tegasnya.
Di samping itu, fasilitas pinjaman tersebut juga tidak dikategorikan sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam peraturan Bapepam-LK Nomor IX.E.2 tentang transaksi materai dan perubahan kegiatan usaha utama. Sebelumnya, perusahaan milik keluarga Bakrie itu harus membayar utang kepada Credit Suisse AG sebesar USD 1,345 miliar.
JAKARTA - PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) kembali mengajukan pinjaman lunak kepada Credit Suisse AG cabang Singapura. Itu setelah manajemen
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Pegadaian Kantongi Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
Sabtu, 04 Januari 2025 – 03:04 WIB - Bisnis
Menteri BUMN: Kalau Bisa BTN jadi Megabank yang Memberikan Solusi Perumahan
Jumat, 03 Januari 2025 – 21:37 WIB - Bisnis
Ada Faktor Cuan, yang Bikin Alot Negosiasi Pemerintah dengan Apple
Jumat, 03 Januari 2025 – 18:24 WIB - Pasar
Ini Biang Kerok Kenaikan Harga MinyaKita
Jumat, 03 Januari 2025 – 17:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Detik-Detik Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Pelaku Oknum TNI AL
Sabtu, 04 Januari 2025 – 02:02 WIB - Kriminal
Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
Sabtu, 04 Januari 2025 – 04:50 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Pengumuman PPPK Guru, Peserta Kode R2 Kaget, Kini Misterinya Bukan Cuma soal Gaji
Sabtu, 04 Januari 2025 – 06:02 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu (4/1), Lengkap!
Sabtu, 04 Januari 2025 – 06:22 WIB - Humaniora
Aryudha Berani Memastikan Nasib Honorer Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
Sabtu, 04 Januari 2025 – 06:25 WIB