BNI Syariah Target Kelola Dana Wakaf Rp 20 Miliar
jpnn.com - jpnn.com - Potensi wakaf belum dimanfaatkan maksimal.
Sebab, masih banyak yang belum mengerti tata cara mengurus wakaf.
Padahal, bank syariah saat ini sudah dapat menjadi lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS PWU).
Tugasnya adalah menyalurkan dana wakaf dari masyarakat untuk kemudian dikelola nazir (pengelola wakaf).
Pengelola bisa berupa lembaga resmi pengelola wakaf maupun pihak lain yang dinilai mampu mengelola wakaf.
’’Mengoptimalkan potensi wakaf dan menjadikannya produktif perlu dana. Ini yang kami harapkan bisa dijembatani perbankan syariah. Tapi, sekarang masih terganjal UU sehingga menuntut kreativitas dari lembaga keuangan syariah,’’ kata Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Deden Firman Hendarsyah saat diskusi bertema Melirik Wakaf sebagai Instrumen Potensial Ekonomi Syariah, Senin (20/2).
Menurut dia, bank syariah saat ini belum mempunyai kapasitas dan wewenang untuk menjadi nazir.
Namun, keberadaan bank syariah sebagai perantara wakaf patut diapresiasi.