BNN Amankan 44,7 Kg Sabu-sabu dan 58 Ribu Butir Ekstasi
Senin, 02 April 2018 – 09:50 WIB
Arman menjelaskan, Murtala merupakan otak pengendali jaringan bandar narkoba. Tersangka dibawa ke Lhokseumawe untuk mengembangkan kasus.
"Dalam perjalanan tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta (Lhokseumawe) tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil dan meloncat keluar dengan kondisi borgol terbuka. Petugas BNNP Aceh melakukan tindakan tegas terukur, dilumpuhkan dengan tembakan. Dalam perjalanan ke rumah sakit tersangka meninggal," katanya.
Selain itu, BNN juga mengamankan tersangka atas nama Denni Saputra pada Sabtu (31/3). Barang bukti yang diamankan 7 kg sabu.(gir/jpnn)