BNN Amankan 44,7 Kg Sabu-sabu dan 58 Ribu Butir Ekstasi
jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 44,7 kg dan 58 ribu butir ekstasi dari operasi di wilayah Medan, Binjai dan Aceh pada 28-31 Maret 2018. Operasi digelar bekerja sama dengan Bea Cukai dan kepolisian di tiga wilayah tersebut.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen (Pol) Arman Depari, pihaknya juga berhasil menangkap delapan orang tersangka, seorang di antaranya meninggal dunia atas nama Murtala.
"Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pihak BNN, diduga akan terjadi transaksi narkotik sabu-sabu dan ekstasi di Medan-Binjai-Aceh. BNN bersama Bea cukai dan kepolisian melakukan operasi di enam lokasi," ujar Arman dalam pesan elektronik yang diterima Senin (2/4).
Arman kemudian membeber kronologis penangkapan. Tersangka Khaerun Amri diangkap di Jalan Raya Langkat, Sumatera Utara pada Rabu (28/3) Pukul 16.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan dua bungkus narkotik jenis sabu seberat 1.077,8 gram. Kasus kemudian dikembangkan. Pada hari yang sama ditemukan sabu seberat 16 kg dan 58 ribu butir ekstasi.
"Tersangka Andy Syaputra dan Rendy P ditangkap pada Kamis (29/3). Barang bukti 20 kg narkotik jenis sabu," ucapnya.
BNN juga menangkap tersangka Mukhlis dengan barang bukti satu unit mobil CRV. Sementara tersangka Zulkifli ditangkap dengan barang bukti KTP asli dan alat komunikasi.
"BNNP Banda Aceh mengamankan dua orang buruan BNN pusat di Jalan Rama Setia, Kutaraja, Banda Aceh pada Kamis (29/3). Dua orang yang diamankan tersebut atas nama Murtala dan Rizal," katanya.