BNN Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba 2,6 Kg
Kamar itu digeledah. Tidak ada sabu. Tim, namun demikian, menemukan sebuah kunci kamar lain, kamar 331. Penggeledahan dilakukan di kamar tersebut. Hasilnya, tim menemukan sabu seberat 499 gram.
Sayang, C alias M itu tak tertangkap. Ia berhasil kabur saat tim menangkapnya di tengah jalan. Mobil sewaan yang ia kendarai ditinggalkan begitu saja.
"Tim kami sekarang sedang berusaha mencarinya. Menurut kami, ia masih berada di Batam," kata AKBP Bubung Pramiadi yang masih juga menjabat sebagai Kepala BNNK Kota itu lagi.
Kepala BNNP Kepri Kombespol Benny Setiawan memastikan ketiganya adalah kurir. Warga negara Malaysia itu dijanjikan upah sebesar 5.000 Ringgit Malaysia. Sementara warga Tanjunguma itu diberi upah Rp 5 juta.
Ketiganya dikenai pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam hukuman kurungan, minimal 20 tahun. "Maksimalnya, seumur hidup," ujarnya. (ceu/ray)