BNN Memusnahkan Narkoba Hasil Pengungkapan 13 Kasus
jpnn.com - JAKARTA - Badan Narkotika Nasional memusnahkan narkotika barang bukti hasil pengungkapan kasus pada periode Juni-Agustus 2023. Pemusnahan barang haram itu dilakukan di Lapangan Parkir BNN, Jakarta Timur, Senin (11/9).
Kepala BNN Komjen Polisi Petrus Reinhard Golose menyebutkan bahwa itu merupakan kali kedelapan pihaknya memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus.
"Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 115.905 gram sabu-sabu, 323.359 butir ekstasi, 61.140 butir tablet narkotika, 234 gram tembakau sintetis, dan 51.682,7 gram ganja," kata Komjen Petrus.
Jenderal bintang tiga ini mengatakan narkotika itu merupakan hasil dari 13 laporan kasus narkotika (LKN) yang melibatkan jaringan sindikat nasional maupun internasional dengan jumlah tersangka 19 orang.
Dia menjelaskan total barang bukti yang disita dari 13 kasus itu sebanyak 116.024,16 gram sabu-sabu, 323.822 butir ekstasi, 61.200 butir tablet narkotika, 236 gram tembakau sintetis, dan 53.010,97 gram ganja.
Namun, sebelum dilakukan pemusnahan, telah disisihkan 119.16 gram sabu-sabu, 463 butir ekstasi, 60 butir tablet narkotika, 2 gram tembakau sintetis, dan 1.328,27 gram ganja untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan uji laboratorium di persidangan.
"Sesuai dengan Pasal 91, 92 UU 35 Tahun 2009 (tentang Narkotika), barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan," lanjutnya.
Komjen Petrus menyatakan BNN selalu menerapkan prinsip-prinsip "zero tolerance" terhadap penyalahgunaan peredaran gelap narkotika. Dia mengeklaim bahwa pengungkapan dan pemusnahan ini telah menyelamatkan sekitar 642.267 jiwa.