Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BNN RI Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Palembang, Sita Aset Senilai Rp 64 Miliar

Rabu, 09 Oktober 2024 – 16:19 WIB
BNN RI Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Palembang, Sita Aset Senilai Rp 64 Miliar - JPNN.COM
Keempat tersangka beserta barang bukti dihadirkan konferensi pers, Rabu (9/10/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

"Keduanya diamankan petugas di Jalan Sei Seputih, Kota Palembang dengan barang bukti satu kantong berwarna krem berisi sabu seberat 1.044 gram Jumat 24 Mei 2024," ungkap Komjen Marthinus, Rabu (9/10/2024).

Di tempat yang sama Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri mengatakan bahwa berdasarkan pengungkapan tersebut penyidik BNN melakukan tindak lanjut dan mengetahui kalau sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia.

"Sabu-sabu berasal dari Malaysia menuju Palembang melalui Pekanbaru tersebut berada di bawah kendali dua orang pria berinisial AT dan HI. Keduanya kemudian ditangkap di dua lokasi berbeda, AT ditangkap di Bali dan HI ditangkap di Palembang,"kata I Wayan.

Seusai penangkapan para tersangka, penyidik TPPU selanjutnya melakukan analisa transaksi keuangan guna menemukan bukti pencucian uang dalam kasus tersebut.

Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah aliran dana transaksi narkotika yang dilakukan para tersangka melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama pribadi maupun orang lain. Berikut barang barang bukti sejumlah aset yang telah disita oleh penyidik.

"Para tersangka diketahui melakukan TPPU dengan menggunakan modus nomine, u turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset baik dengan nama pribadi maupun pihak lain. Saat ini seluruh aset milik para tersangka telah disita guna proses lebih lanjut," terang I Wayan.

Sementara untuk pelaku AS yang merupakan sindikat Narkoba jaringan Aceh Palembang ditangkap bermula dari temuan barang bukti non narkotika yang melibatkan narapidana berinisial NH dan MM, penyidik Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan analisa, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut.

"Berdasarkan hasil penelusuran terhadap transaksi keuangan yang dikuasai narapidana berinisial NH dan MM, penyidik BNN bekerja sama dengan PPATK mendapatkan adanya aliran dana transaksi narkotika dari rekening NH dan MM ke rekening pihak ketiga yang dikuasai oleh tersangka AS," tutup I Wayan.

BNN RI ungkap sindikat narkoba jaringan internasional di Palembang, sita aset senilai Rp 64 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News