BNN RI Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Palembang, Sita Aset Senilai Rp 64 Miliar
jpnn.com, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil mengungkap jaringan sindikat narkoba Internasional di Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap empat orang sindikat jaringan narkoba, yakni inisial AT, LM, HI, dan AS.
Tiga tersangka HI, AT, dan LM adalah pelaku sindikat TPPU jaringan narkoba Malaysia-Palembang.
Sementara AS adalah pelaku TPPU sindikat jaringan narkoba Aceh - Palembang.
Dari keempat tersangka, petugas menyita aset pencucian uang.
Adapun barang-barang disita diantaranya uang tunai Rp 278 juta, rekening yang berisi saldo Rp 990 juta, aset tidak bergerak Rp 60,2 miliar, dan aset bergerak Rp 2,5 miliar. Dengan total aset dan barang bukti tersebut bernilai Rp 64 miliar.
Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom menerangkan bahwa tindak pidana pencucian (TPP) uang ini berawal dari terungkapnya tindak pidana narkotika jaringan AC oleh BNN pada bulan Mei 2024.
Petugas BNN yang mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AT dan LM pada saat melakukan transaksi narkotika.