Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BNN RI Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Palembang, Sita Aset Senilai Rp 64 Miliar

Rabu, 09 Oktober 2024 – 16:19 WIB
BNN RI Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Palembang, Sita Aset Senilai Rp 64 Miliar - JPNN.COM
Keempat tersangka beserta barang bukti dihadirkan konferensi pers, Rabu (9/10/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

Kini seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KOH yang merupakan pengendali kurir pengirim sabu-sabu kepada AT masuk dalam DPO.

Para tersangka dikenakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.(mcr35/jpnn)

BNN RI ungkap sindikat narkoba jaringan internasional di Palembang, sita aset senilai Rp 64 miliar.

Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News