BNNK Sidoarjo Tangkap 2 Pengedar Ganja, Sebegini Barang Buktinya
jpnn.com, SIDOARJO - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap dua pengedar ganja.
Dalam penangkapan itu, BNNK Sidoarjo mengamankan empat kilogram ganja sebagai barang bukti.
"Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka yakni melakukan transaksi narkoba jenis ganja melalui jasa pengiriman paket ekspedisi," kata Kepala BNNK Sidoarjo AKBP Toni Sugiyanto di Sidoarjo, Jumat (17/6).
Kedua tersangka yang ditangkap itu, yakni FD, warga Taman Pondok Jati, Desa Geluran, Kecamatan Taman, dan RY beralamat di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
AKBP Toni menjelaskan FD bertugas mengarahkan kurir ekspedisi sebelum mengirimkan paket sesuai alamat yang tertera, yakni Taman Pondok Jati Geluran ke alamat lain.
"Kemudian, saat kurir mengantar paket ke alamat lain, tersangka FD menghubungi MAN (DPO, Red) untuk mengambil paket tersebut sesuai alamat yang sudah diarahkannya," ujarnya.
Dia mengatakan MAN kemudian menghubungi tersangka RY yang merupakan orang suruhannya untuk mengambil paket di tempat yang sudah ditentukan.
Tersangka FD ditangkap di rumahnya, sedangkan tersangka RY diamankan di rumah sakit saat berobat.