Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com, PADANG - Seorang pengendar ganja bernama Tori Arna S, 29, dituntut hukuman mati dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (2/4).
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Mustaqpirin di Padang, Rabu, menjelaskan terdakwa dituntut dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Sidang beragendakan tuntutan sudah digelar pada Selasa (2/4), maka berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati," katanya.
Selain hukuman pidana, katanya, Jaksa Wemdri Finisa Cs juga menyatakan agar (empat) karung warna putih yang di dalamnya berisikan 110 paket ganja dengan berat bersih 107.290 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa Tori yang berjenis kelamin laki-laki adalah warga di Dusun III Jalan Medan, Percut Sungai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Mustaqpirin mengatakan terhadap tuntutan Jaksa itu terdakwa masih punya hak untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pada 23 April.
Lebih lanjut ia menjelaskan tuntutan tersebut diajukan oleh JPU berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti.
Terdakwa Tori ditangkap oleh pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Senin 23 Oktober 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.