BNNP Bongkar Cara Pasutri Ini Menyelundupkan Barang Haram, Menjijikkan!
Minggu, 21 Februari 2021 – 15:27 WIB
Terkait siapa yang memberinya perintah menyelundupkan sabu tersebut hingga kini masih ditelusuri. Begitu juga terkait ke mana sabu bakal diserahkan.
“Ini sedang kami kembangkan. Kesulitan kami itu sistem jaringannya terputus,” ujar Sugianyar.
Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Maksimal Hukuman Mati minimal.(der/radarlombok)