BNNP Jatim Musnahkan 6,4 Kg Sabu-Sabu dan 203 Butir Pil Ekstasi
jpnn.com, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan sebanyak 6,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 203 butir pil ekstasi, Selasa (22/6).
Temuan itu membuktikan bahwa peredaran narkoba di Jatim masih banyak terjadi meski kondisinya dalam pandemi Covid-19.
Kepala BNNP Jatim Brigjen M Aries Purnomo mengatakan barang haram yang dimusnahkan itu didapat dari empat tersangka di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Menurut dia, narkoba masih menjadi bisnis yang menggiurkan karena cepat mendapatkan keuntungan.
"Sebab itu berbagai cara dilakukan para bandar untuk bisa mengelabui petugas," ujar dia saat pemusnahan di Kantor BNNP Jatim, Selasa (22/6).
Aries mengungkapkan, selama pandemi intensitas peredaran narkoba justru makin marak. Pihaknya prihatin dengan temuan itu.
"Kami BNNP dan aparat lainnya tetap konsisten. Kami terus waspada, sebab masa pandemi ini digunakan pelaku kejahatan dan bandar mengedarkan narkoba," tegas Aries.
Para tersngka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp800 ribu. (mcr12/jpnn)