Bea Cukai Sulbagtara dan BNNP Sulut Menggagalkan Pengiriman Tembakau Gorila
jpnn.com, MANADO - Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara menggagalkan pengiriman narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di Provinsi Sulut.
Kerja sama ini merupakan upaya menjalankan peran kedua lembaga dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Cerah Bangun mengatakan bahwa keberhasilan dalam mengungkap pengiriman NPP ini adalah hasil koordinasi yang baik dengan BNNP Sulut.
Dia menegaskan bahwa barang haram ini diketahui berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Ini adalah hasil penyelidikan yang kami lakukan pada Mei lalu atas kecurigaan kami akan ada pengiriman barang yang dipesan dari Bolaang Mongondow," katanya dalam konferensi pers.
Kepala BNNP Sulut Brigjen Victor J. Lasut, M.M menambahkan bahwa informasi ini diperoleh dari Kanwil Bea Cukai Sulbagtara.
“Dari informasi yang didapat, pada Senin (24/5) tim Bea Cukai bersama BNNP Sulut melakukan penangkapan di tempat kerja tersangka. Kami lakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, hasilnya sembilan orang dinyatakan sebagai tersangka," katanya.
"Tersangka diduga melanggar Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjut Brigjen Victor.