Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BNNP Papua Barat Sikat Dua Kurir Penyelundup 6 Kg Ganja

Selasa, 09 Maret 2021 – 06:22 WIB
BNNP Papua Barat Sikat Dua Kurir Penyelundup 6 Kg Ganja - JPNN.COM
BNN Papua Barat menggagalkan penyelundupan 6 kilogram ganja asal Kabupaten Keerom tujuan Sorong. (ANTARA/HANS ARNOLD KAPISA)

jpnn.com, MANOKWARI - Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat menggagalkan penyelundupan 6 kilogram ganja kering asal Kabupaten Keerom, Papua, tujuan Sorong, Papua Barat, bersama dua kurir dari KM Ciremai.

Pengungkapan dan penyitaan 6 kilogram ganja kering itu dilakukan saat KM Ciremai bersandar di Pelabuhan Laut Manokwari Minggu (7/3) malam.  

"Keduanya telah ditahan bersama barang bukti 6 kilogram ganja, satu buah koper hitam, dua buah handphone dan tiket penumpang KM Ciremai Jayapura-Sorong," kata Koordinator Bidang Berantas BNN Papua Barat Ipda Ahmad Aryad dalam konferensi pers di Kantor BNNP Papua Barat, Senin (8/3) malam.

Ahmad mengatakan dua pria yang berperan sebagai kurir dalam sindikat jual beli ganja kering tersebut berinisial Y (29) dan R (31).

Menurutnya, berdasar hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka berperan sebagai kurir atas permintaan seseorang berinisial F yang beralamat di Jayapura.

“Peran mereka hanya kurir yang dibayar oleh oknum F untuk mengantar 6 kilogram ganja dari Jayapura tujuan Sorong menggunakan kapal laut. Hasil pemeriksaan urine kedua tersangka negatif," ungkapnya.

Ahmad menjelaskan modus operandi jaringan perdagangan ganja kering tersebut merupakan cara lama dengan menggunakan orang baru.

Hal ini diketahui setelah kedua tersangka mengaku baru pertama kali terlibat sebagai kurir.

"Kedua tersangka mengaku baru pertama kali mengantarkan ganja atas permintaan oknum F, meski tidak mengetahui oknum yang akan menjemput kiriman tersebut di Sorong nantinya," ujar Ahmad.

Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan 2 subsider 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (antara/jpnn)

BNNP Papua Barat menyatakan kedua kurir ini diperintah seseorang berinisial F yang beralamat di Jayapura. Penyelundupan ini merupakan cara lama dengan menggunakan orang baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close