BNNP Sumsel Gagalkan Pengiriman 20 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia
"Untuk proses penyelidikan, anggota kami membawa mereka ke Kantor BNNP Sumsel," jelas Adi.
Saat ini lanjut Adi, BNNP Sumsel terus melakukan koordinasi dengan pihak dari Pekanbaru untuk pencegahan peredaran narkotika.
"Pengiriman 20 Kg sabu-sabu ini melalui jalur darat yang akan dikirim dan dipasarkan ke Sumsel," terang Adi.
Lebih lanjut Adi mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia dan masuknya melalui Pekanbaru.
"Kedua tersangka yang membawa sabu-sabu ini statusnya kurir, mereka mendapatkan perintah dari bandar bernama Andi untuk mengirimkan barang haram tersebut ke Palembang dan akan disebarkan ke Sumsel," beber Adi.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Rizky mengaku, ia mendapatkan perintah untuk mengantarkan sabu-sabu dan mendapatkan upah per 1 Kg sebesar Rp 8 juta.
"Saya hanya mendapatkan perintah mengantar barang ini ke Palembang dari Pekanbaru. Dengan upah Rp 8 juta per 1 Kg-nya. Dan yang saya bawa ke Palembang sebanyak 20 Kg," kata Rizky.