Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BNP2TKI dan Depnakertrans Bersitegang Lagi

Berebut Kewenangan Penanganan TKI

Kamis, 08 Januari 2009 – 05:08 WIB
BNP2TKI dan Depnakertrans Bersitegang Lagi - JPNN.COM
JAKARTA – Setelah sempat mereda, ketegangan antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Depnakertrans meruncing lagi. Kali ini, pemicunya adalah langkah Depnakertrans yang tiba-tiba merevisi Permenakertrans No 18/2007 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Permenakertrans No 20/2007 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia.

Dalam revisi peraturan Menakertrans No 18/2007 disebutkan kewenangan penempatan dan perlindungan TKI akan dikembalikan ke Depnakertrans dan pemprov serta pemkab/pemkot. Sedangkan revisi Permenakertrans No 20/2007 antara lain menyebutkan pelaksanaan program asuransi TKI dapat menggunakan jasa pialang.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Depnakertrans I Gusti Made Arke menyatakan, kewenangan penempatan dan perlindungan TKI yang selama ini ada pada BNP2TKI akan dikembalikan ke Depnakertrans. Sedangkan penempatan TKI ke negara-negara selain Jepang, menjadi tanggung jawab Depnakertrans dan Disnaker Pemprov dan pemkab/pemkot.

’’BNP2TKI hanya akan menangani penempatan dan perlindungan TKI untuk program government to government (G to G, Red) dan penempatan TKI ke Jepang, khusus perawat,’’ ujar Made saat paparan tentang revisi kedua permen itu di kantornya, Rabu (7/1).

JAKARTA – Setelah sempat mereda, ketegangan antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Depnakertrans

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close