BNP2TKI Gagal Terjemahkan Komitmen SBY
Rabu, 22 Juni 2011 – 07:34 WIB
Dia merujuk pada hukum di Arab Saudi, dimana hukuman pancung bisa diubah asalkan pelaku bisa membayar ganti rugi materil yang diminta keluarga korban. Contoh terbaru adalah Darsem, seorang TKI, yang akhirnya ditebus oleh pemerintah sebesar Rp 4,2 milliar agar tak dihukum pancung. "Trus apa yang dilakukan oleh BNP2TKI selama ini? Janganlah mereka hanya kejar target mengekspor TKI tapi tak memikirkan bagaimana melindunginya," ujar Tubagus.
Lebih jauh, kinerja BNP2TKI dalam menempatkan tenaga migran Indonesia di luar negeri juga harus menjadi perhatian mengingat pemerintah dan DPR sebenarnya sudah sepakat untuk melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja.
Selama ini, ujar Tubagus, BNP2TKI selalu beralasan bahwa banyak yang pekerja migran yang berangkat secara ilegal dan tak bisa dilarang karena pemerintah akan dianggap melanggar hak asasi manusia bila tetap menahan mereka tak bisa keluar. "Trus apa tugas mereka sebagai lembaga yang mengatur penempatan TKI? Pemerintah harus benar-benar mengevaluasi BNP2TKI," kata Tubagus. (awa/jpnn)