Bobol Bengkel Las Majikan, Trio Bersaudara Ini Ditangkap
Rabu, 13 Februari 2019 – 23:49 WIB
Selanjutnya atas perbuatannya, selain harus meringkuk di tahanan, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang tindakan pencurian dengan pemberatan.
“Untuk ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara,” tukasnya.(rb/dra/pra/mus/JPR)