Bobol Mesin ATM BRI, Residivis Narkoba Gondol Rp 200 Juta
“Menurut pelapor, bahwa brankas tersebut terakhir di isi uang sebanyak Rp300 juta, pada Rabu (14/11) pukul 19.45 WIB oleh petugas pengisi, Wahyu dan dibantu rekannya Dani,” terangnya.
Berbekal keterangan para saksi dan barang bukti rekaman CCTV, petugas kemudian bergerak. Senin (11/12) sekira pukul 19.00 WIB, Tim Pegasus Polrestabes Medan mengetahui keberadaan salah seorang pelaku bernama Asfan.
“Tepatnya Jalan SM Raja, tersangka Asfan berhasil kita ringkus,” terang AKBP Putu.
“Sedangkan salah seorang pelaku berinisial N masih DPO. Kedua tersangka masing-masing mendapat bagian Rp100 juta,” sambungnya.
Kepada penyidik, uang hasil curiannya telah digunakannya untuk keperluan sehari-hari. Selain itu, digunakan untuk bermain judi online poker.
“Barang bukti yang kita amankan darinya berupa, 1 unit HP merk Xiaomi dan 1 buah kartu ATM BRI,” katanya. Hasil penyelidikan terhadap Asfan, tersangka merupakan residivis atas kasus pencurian serta kasus narkoba.
“Tersangka pernah ditangkap pada 2008 kasus narkoba dan ditahan 3 tahun penjara di LP Tanjung Gusta Medan. Kemudian, kasus pencurian hukuman 1 tahun 6 bulan penjara tahun 2016,” pungkasnya.(dvs/ala)