Bobol Minimarket di Batang, Rofiudin Cs Gasak Uang Puluhan Juta Rupiah
"Saat ini kami melakukan koordinasi dengan Polres Pekalongan terkait dengan kasus itu," kata Kapolres didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Andi Fajar.
Sasaran kejahatan mereka, kata dia, mencari toko modern yang sudah tutup dan situasinya sepi serta tidak ada penjaganya.
"Pada saat sepi, para pelaku masuk ke toko modern dengan cara memanjat, kemudian menjebol bag (antarian atap bangunan toko itu," katanya.
Dalam kasus pencurian itu, pihak Alfamart Terseno mengalami kerugian materi sekitar Rp 31 juta, Indomart Subah Rp 52,1 juta, dan Alfamart Limpung Rp 17,6 juta.
Para pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (antara/jpnn)