Bobol Rumah Kosong, 3 Pemuda di Palembang Ditangkap Polisi
Jumat, 19 Agustus 2022 – 18:45 WIB
“Yang masuk ke rumah adalah teman saya, Er dan Za,” tegasnya.
Ronal mengatakan bahwa semua barang hasil curiannya belum sempat dijual.
Dia dan kedua rekannya mengetahui bahwa aksi pencurian yang mereka lakukan viral di media sosial.
"Tahu, makanya saat itu kami sangat khawatir," tutupnya.
Saat ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!