Bobotoh Keroyok Jakmania, Kemenpora: Hukum Jalan Terus
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengapresiasi Polrestabes Bandung yang menangkap lima oknum Bobotoh yang mengeroyok Jakmania bernama Haringga Sirila.
Tindakan brutal para oknum Bobotoh itu menyebabkan Haringga meninggal saat hendak menyaksikan laga Persib Bandung kontra Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Minggu (23/9).
"Ini sudah menjadi perhatian nasional. Proses (hukum) silakan jalan terus," ujar Sesmenpora Gatot S Dewabroto, Senin (24/9).
Dia berharap proses hukum itu membuat suporter lain tidak melakukan tindakan serupa.
"Ini bisa menjadi pembelajaran pada umumnya. Jangan main-main dengan hukum. Sebab, itu diatur dalam KUHP Pasal 156, 157, 160, dan 161," imbuh Gatot.
Namun, Gatot mengaku upaya itu bukan sebagai bentuk campur tangan pemerintah dalam sepak bola.
"Kami sangat berhati-hati. Kami berusaha tidak sampai menyentuh ranah yang disebutkan dalam statuta FIFA pasal 13,14, dan 17," tutur Gatot. (mat/jpc/jpnn)