Bocah 11 Tahun Dinodai di Lantai Dua Musala, Astaga Pelakunya
jpnn.com, BEKASI - Aksi pencabulan menimpa seorang bocah perempuan berinisial AA (11) yang dilakukan oleh M (40), paman korban di kawasan Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, kasus tersebut terjadi pada tahun 2019. Pelaku merupakan paman korban yang berprofesi sebagai marbut musala.
Pelaku kerap mengajak korban ke lantai dua musala tersebut.
Di lantai dua musala, aksi pencabulan pelaku dimulai dengan memaksa korban menonton video porno. Setelah itu, pelaku mencabuli korban.
Aksi cabul itu pun akhirnya diketahui orangtua korban. Pelaku baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada awal 2020.
"Ini kejadian 2019, dilaporkan Januari 2020 dan kendalanya itu karena hubungan keluarga," kata Alfian saat dikonfirmasi, Jumat (4/12).
Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan kasus tersebut dengan mengumpulkan barang bukti guna menangkap pelaku.
Polisi akan memanggil kembali orangtua korban untuk dimintai keterangan.