Bocah 11 Tahun Nekat Curi Sepeda Motor
Selasa, 11 Juni 2013 – 19:30 WIB
Setelah itu akan dilakuan difersi atau mediasi antara Bappas Anak, keluarga tersangka dan juga korban.
“Nantinya Bappas Anak akan meneliti terlebih dahulu. Selanjutnya, akan dilakukan mediasi. Namun, untuk saat ini kita jerat anak itu dengan pasal 363 KUHPidana. Dia juga akan kita tahan, namun tidak kita masukkan ke sel tahanan,” tegas Ridwan. (mag-10)