Bocah 12 Tahun Digauli di Lahan Kosong
Selasa, 20 September 2011 – 06:01 WIB
Informasi yang dihimpun Radar Sorong (JPNN Grup), penyidik belum dapat memintai keterangan korban terkait kejadian yang dialaminya. Hal itu, karena korban masih menjalani perawatan dan mengalami shok akibat kejaidan tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku Hs terancam pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan Jo UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 8 tahun penjara. (reg)