Bocah 13 Tahun Dianiaya 2 Oknum TNI, PBHI Minta Peradilan Umum
jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) angkat bicara soal dua oknum TNI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak usia 13 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT).
PBHI mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan pemeriksaan dua oknum TNI tersebut melalui peradilan umum.
"Kapolri dan Kapolda NTT diminta untuk memastikan pemeriksaan secara pidana di peradilan umum yang transparan dan akuntabel," kata Ketua PBHI Totok Yuliyanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (25/8).
Selain itu, PBHI juga mendesak Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengevaluasi Komandan Koramil 1627/03 Batatua dan Komandan Kodim 1627 Rote Ndao serta memastikan mempidanakan dan menonaktifkan kedua pelaku.
Tidak hanya itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga harus memberikan perlindungan serta pemulihan kepada korban.
"Baik itu fisik maupun psikologis korban dan menjamin keselamatannya selama pemeriksaan terhadap pelaku," ujar Totok.
PBHI juga mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk membentuk kebijakan setingkat undang-undang tentang antipenyiksaan serta meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan (OPCAT).
"Termasuk pula merevisi Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997 sebagai bagian dari reformasi militer di Tanah Air," ujarnya.