Bocah 5 Tahun Diperkosa, Dibunuh, Dibenamkan ke Lumpur
Setelah Lw puas, ia meninggalkan korban yang terkulai lemah. Namun, Dn yang merasa belum terpuaskan kembali menyetubuhi korban. “Kemudian korban berteriak histeris, dan pelaku mencekik korban hingga tewas,” kata Kapolres.
Melihat tubuh korban yang tidak bereaksi. Dn kemudian berinisiatif untuk membenamkan tubuh korban ke dalam lumpur kali yang tengah surut. Untuk menghilangkan jejak, tubuh korban ditutup dengan karpet bekas yang ada di sekitar lokasi.
Para pelaku kemudian meninggalkan jasad korban yang terbenam di dalam lumpur. Tanpa mereka sadari, tangan korban menyembul ke permukaan. “Korban dibenamkan dalam lumpur, yang kelihatan hanya tangannya,”imbuh Kapolres.
Untuk saat ini pelaku dikenai pasal berlapis yakni UU Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Jika ditotal pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. “Kami masih lakukan pengembangan. Kalau pembunuhan ini sudah direncanakan, maka hukumannya penjara seumur hidup,”tegas Kapolres.
Maith mengungkapkan, barang bukti yang telah dikantongi Polres Sorong Kota adalah robekan rok yang ditemukan disekitar lokasi yang diduga milik korban. Dan juga celana Dn yang meninggalkan bercak sperma.“Kami akan bawa barang bukti ke labfor untuk mengecek kebenarannya,”ungkap Kapolres. (ayu/jpnn)