Bocah Depok Tewas Terlilit Tali Flying Fox di Cisarua
Rabu, 08 Juni 2011 – 01:21 WIB
Naas, nyawa korban tak tertolong lagi karena lukanya sangat parah sehingga dia kehabisan darah saat tiba di rumah sakit. ”Korban sempat dibawa ke rumah sakit Paru Cisarua. Karena lukanya sangat parah, akhirnya dirujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap namun dalam perjalanan korban menghembuskan nafas terakhir,” cetusnya juga.
Dia menegaskan, pihaknya telah memeriksa 7 saksi dari pengelola TWM dan manajemen Baskoro selaku penyedia jasa flying fox di lokasi tersebut. Polisi juga sudah memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian.
”Kami masih tetap melakukan penyelidikan dan dalam kasus ini ternayata ada indikasi kelalaian, yang para pelaku bisa dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang Kelalaian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” lanjutnya.