Bocah Jadi Terdakwa, Komnas PA Turun Tangan
Senin, 03 Juni 2013 – 23:57 WIB
“Tanpa bermaksud mengintervensi, kita meminta agar DS dikenakan sanksi tindakan. Jadi bukan pidana. Hukumannya dikembalikan kepada orangtua atau kepada negara untuk dibina,” ujarnya.
Ditanya terkait sikap sang ibu yang tidak pernah menjenguk DS selama ditahan, dengan tegas Arist menyatakan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hukum.
Karena diduga melakukan penelantaran terhadap sang anak. “Itu bisa disebut melakukan pelanggaran autentic crime, jadi pidana penelantaran. Karena meski dalam proses penahanan, sebagai orangtua ia harusnya tetap memberi pendampingan,” ujarnya.