Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Gde Sugianyar mengatakan, prinsipnya bila ada korban yang didukung bukti-bukti tentu proses penyidikan akan dilakukan. Dan, pelaku sendiri akan dikenakan UU Perlindungan Anak."Pihak kami juga akan melibatkan tim dari PPA untuk mengkroscek dan melakukan konseling dengan korban," ujarnya. (dot/aj/jpnn)
DENPASAR - Setelah dua tersangka gembong pemerkosa bocah sudah ditangkap; Salvador dan Muhamad Davis Suharto alias Si Codet, 30, ternyata belum membuat