Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bocah SD Disidang, Pengacara Ungkap Sopir Yaris tak Punya SIM

Jumat, 21 April 2017 – 06:00 WIB
Bocah SD Disidang, Pengacara Ungkap Sopir Yaris tak Punya SIM - JPNN.COM
10 Fakta Kasus Bocah SD Disidang di PN Jember. Tampak dua bocah SD saat hadir di persidangan yang agendanya diversi. Foto Heru Putranto/Radar Jember/JPNN.com

jpnn.com, JEMBER - Penasehat hukum kedua bocah SD, AW dan YA yang tersandung kasus di Pengadilan Negeri Jember, Freddy Andreas Caesar angkat suara.

Dia mengaku heran dengan tindakan polisi hanya menetapkan tersangka pada kliennya.

Padahal, data hasil penyelidikan yang dia miliki, sopir mobil Yaris ternyata juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas karena tidak memiliki SIM.

“Kok yang dikasuskan oleh polisi hanya AW. Kalau klien saya dianggap bersalah tidak memiliki SIM karena belum cukup umur, kenapa sopir Yaris yang sama-sama tidak punya SIM hanya jadi saksi,” kata Freddy kepada Radar Jember (Jawa Pos Group). 

Dia merasa kasus ini tidak adil jika terdakwanya hanya AW.

Apalagi, menurutnya, beberapa saksi memberikan keterangan pengendara Yaris saat itu juga melanggar marka. Dia mengemudi terlalu ke kanan melewati garis marka.

Padahal, saat itu AW sedang berada di arah berlawanan.

Seperti diketahui, Pada 17 April 2017, dua bocah SD ini hadir di PN Jember dalam rangka mengikuti sidang yang tahapannya diversi, sebuah langkah penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Penasehat hukum kedua bocah SD, AW dan YA yang tersandung kasus di Pengadilan Negeri Jember, Freddy Andreas Caesar angkat suara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News