Bocah Tujuh Tahun Disodomi
Sabtu, 13 Oktober 2012 – 13:32 WIB
Kapolres Kota Bima AKBP Kumbul KS SIK membenarkan kasus dugaan sodomi itu. Saat ini kasusnya masih didalami. Tersangka sendiri saat ini sudah diamankan di tahanan Mapolres setempat.
‘’Dari pemeriksaan, korban mengaku ditelanjangi kemudian di sodomi,’’ terangnya.
Pasca menerima laporan dari keluarga korban, polisi bergerak cepat menangkap pelaku. Pasalnya setelah menyodomi korban, pelaku sempat pergi dari rumahnya. Kamis sore tersangka berhasil dibekuk dan langsung dijebloskan ke dalam tahanan. Atas perbuatannya itu, tersangka dapat dijerat pasal 82 UU 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun.